KPK Minta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Kooperatif
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik, hari ini.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles dan kawan-kawan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/9).
Baca Juga:
Wagub Yakin Anies dan Prasetyo Edi Tidak Terlibat Korupsi Lahan Munjul
Dalam perkara ini KPK baru menjerat lima pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Diretur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe.
KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Serta Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.
KPK menduga, perbuatan para tersangka tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar
KPK pun telah mendalami tujuan Perumda Sarana Jaya melakukan pengadaan tanah di Munjul. Pengadaan tanah itu diduga untuk program Rumah DP 0 Rupiah. Program itu adalah salah satu inisiatif Gubernur Anies Baswedan saat memulai masa kepemimpinannya. (Pon)
Baca Juga:
Dipanggil KPK, Anies: Insya Allah Saya Hadir