KPK Minta 4 Tersangka Kasus Suap Perkara di MA Kooperatif Ketua KPK Firli Bahuri, (Tengah)saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) terkait penetapan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). ANTARA/Benardy Fer

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Empat tersangka, yakni Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD), PNS MA Redi (RD) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) masing-masing Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dan Heryanto Tanaka (HT).

Baca Juga:

KPK Sita 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp 50 Juta Dari OTT Hakim Agung

"KPK mengimbau dan memerintahkan berdasarkan Undang-Undang terhadap semua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar hadir secara kooperatif, sebagai berikut SD, RD, IDKS, HT," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.

Ia meyakini sebagai warga negara yang baik, keempatnya bakal kooperatif memenuhi panggilan.

"Tentu sebagai warga negara yang baik saya kira dia tahu diumumkan sekarang, besok berduyun-duyun ramai datang semua. Kalau tidak, ya kami cari, itu tugasnya kami," ucap Firli.

KPK total menetapkan 10 tersangka kasus tersebut. Adapun, enam tersangka lainnya telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

Enam tersangka tersebut, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), PNS MA Albasri (AB) serta Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa mulanya ada laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam ID di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni YP dan ES.

Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada MA.

Baca Juga:

OTT Hakim Agung, KPK: Bukti Dunia Peradilan Masih Tercemari Uang

Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.

"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang," ungkap Firli.

Selanjutnya, DY turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

KPK juga menduga DY dan kawan-kawan sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Sementara, terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS.

"Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura (ekuivalen Rp 2,2 miliar)," kata Firli.

Kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta, dan SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP.

"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang di harapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) ID (Intidana) pailit," ujar dia. (*)

Baca Juga:

KPK Amankan Mata Uang Asing dari OTT di MA

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Pengamat Sebut TransJakarta Harus Tegas Sterilisasi Jalur Sebelum Tambah Armada
Indonesia
Pengamat Sebut TransJakarta Harus Tegas Sterilisasi Jalur Sebelum Tambah Armada

Penambahan armada bus TransJakarta dalam mengurai kemacetan di ibu kot akan sia-sia bila pihak PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) tak tegas dalam menindak kendaraan bermotor masuk ke dalam jalur busway.

Polisi Ungkap Pelaku Penembakan Bawa Buku Rekening ke Kantor MUI
Indonesia
Polisi Ungkap Pelaku Penembakan Bawa Buku Rekening ke Kantor MUI

Polres Metro Jakarta Pusat tengah melakukan pendalaman terkait penembakan yang terjadi di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (2/5).

Maroko 3 Hari Berkabung bagi Korban Gempa 7 Magnitudo
Indonesia
Maroko 3 Hari Berkabung bagi Korban Gempa 7 Magnitudo

Raja Maroko Mohammed VI pada Sabtu menyatakan tiga hari berkabung nasional sebagai penghormatan kepada korban gempa.

KLHK Sebut Sepeda Motor Penyumbang Terbesar Pencemaran Udara di Jakarta
Indonesia
KLHK Sebut Sepeda Motor Penyumbang Terbesar Pencemaran Udara di Jakarta

Transportasi, terutama sepeda motor, menjadi penyumbang terbesar pencemaran udara di Jakarta.

PKS Yakin MK Tolak Pemilu Dikembalikan ke Proposional Tertutup
Indonesia
PKS Yakin MK Tolak Pemilu Dikembalikan ke Proposional Tertutup

Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsy menilai uji materi soal permohonan kembali ke Pemilu proporsional tertutup seharusnya tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Anies Unggul dari Ganjar dan Prabowo Versi Survei Voxpol Center
Indonesia
Anies Unggul dari Ganjar dan Prabowo Versi Survei Voxpol Center

elektabilitas capres dari Partai NasDem Anies Baswedan mengalahkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Tellie Gozelie Kembali Mendaftar Menjadi Calon Anggota DPD RI
Indonesia
Tellie Gozelie Kembali Mendaftar Menjadi Calon Anggota DPD RI

Tellie Gozelie menyatakan diri siap maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada tahun 2024 mendatang. Sebelumnya, Tellie pernah 2 kali menjabat sebagai anggota DPD RI.

2 Balita Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Padang
Indonesia
2 Balita Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Padang

Ada 32 titik terjadi di Kota Padang serta ada 4 titik longsor di Bukit Gado-Gado.

DKPP Sidangkan Kasus Kekerasan Anggota KPU Pangkep
Indonesia
DKPP Sidangkan Kasus Kekerasan Anggota KPU Pangkep

Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu Aminah dan Teradu Rohani serta saksi-saksi.

Pengadilan di Turki Jatuhkan Hukuman Penjara 8.658 Tahun kepada Harun Yahya
Dunia
Pengadilan di Turki Jatuhkan Hukuman Penjara 8.658 Tahun kepada Harun Yahya

Nama pena Harun Yahya dikenal setelah dia menerbitkan buku dalam berbagai bahasa di seluruh dunia.