MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah tidak mengetahui penggagas ide Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan Ghufron menanggapi pernyataan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, yang menyebut pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu tidak mengetahui penggagas ide TWK.
Baca Juga:
"Perlu saya klarifikasi, bahwa tidak benar pernyataan komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK," kata Ghufron dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6).
Ghufron menjelaskan, ide asesmen TWK muncul dalam rapat bersama antara KPK dengan sejumlah stakeholder di Gedung DPR pada 9 Oktober 2020. Pegawai KPK yang beralih status menjadi ASN harus memenuhi syarat berideologi Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan pemerintah yang sah.
"Pada saat itu sudah dipertanyakan apakah cukup dengan penandatangan pakta integritas kesetiaan terhadap NKRI. Dari diskusi tersebut terus berkembang dan bersepakat mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu untuk menjadi ASN ada Test Kompetensi Dasar dan Test Kompetensi Bidang," ujarnya.
Dalam Test Kompetensi Dasar, kata Ghufron, terdapat tiga aspek antara lain Test Intelegensi Umum (TIU), Test Karakteristik Pribadi (TKP) dan Test Wawasan Kebangsaan (TWK). Test Kompetensi Bidang adalah test untuk menunjukkan kompetensi bidang pekerjaannya.
"Hal tersebut kemudian disepakati dalam draft Rancangan perkom KPK pada tanggal 21 Januari 2021 yang di sampaikan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi, draft tersebut disepakati dan ditanda tangani lengkap oleh Pimpinan KPK setelah dirapatkan bersama segenap struktural KPK," jelas dia.

Ghufron melanjutkan, pegawai KPK tidak lagi melakukan test TIU. Sebab, pada saat rekrutmen menjadi pegawai tetap dan tidak tetap KPK, sudah dilakukan, sehingga tidak perlu dilakukan assesmen intelegensi dan integritas.
"Karena dokumen hasil test tersebut masih ada tersimpan rapi di biro SDM, sehingga cukup dilampirkan. Juga test kompetensi bidangnya tidak dilakukan lagi, karena mereka sudah mumpuni dalam pemberantasan korupsi," kata dia.
Ghufron tak memungkiri, memang TWK sebagai alat ukur pemenuhan syarat bukti kesetiaan terhadap NKRI, Pancasila, UUD dan pemerintah yang sah belum dilakukan. Sehingga para pegawai KPK hanya mengikuti TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN.
"Jadi itu satu-satunya test yang dilakukan," imbuhnya.
Ghufron menegaskan, hal ini dilakukan untuk memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN. Pegawai KPK harus setia dan taat pada PUNP, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang dan memiliki integritas dan moralitas yang baik.
"Syarat dalam PP 41/2020 ini sama dengan syarat menjadi ASN dalam UU 5/2014 tentang ASN Pasal 3, 4, 5 dan 66. Disamping UU ASN Pasal 62 ayat (2) dan juga dimandatkan dalam PP 11 tahun 2017 pasal 26 ayat (4) tentang TWK," kata Ghufron.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Sampaikan Dasar Hukum Pelaksanaan TWK ke Komnas HAM
Sebelumnya, Ghufron menjalani pemeriksaan oleh Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK pada Kamis (17/6). Usai dilakukan pemeriksaan, Komisioner Komnas HAM Choiruk Anam menyatakan Ghufron disebut tidak bisa menjawab penggagas TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Siapa yang keluarkan ide ini dan sebagainya, ini inisiatif siapa dan sebagainya. Ya karena bukan beliau (Ghufron) ya, beliau tidak bisa menjawab ya," ujar Anam. (Pon)