KPK Tahan Gubernur Sulawesi Tenggara

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 05 Juli 2017
KPK Tahan Gubernur Sulawesi Tenggara
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (5/7). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam akhirnya ditahan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka NA untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7).

Nur Alam yang didampingi sejumlah kuasa hukum dan orang-orang terdekatnya tiba di Gedung KPK sekira pukul 13.00 WIB.

Setelah lebih dari tujuh jam diperiksa, Gubernur Sultra itu keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye berlogo KPK.

Seperti diketahui, Nur Alam diperiksa KPK sebagai tersangka pada kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Sulawesi Tenggara.

Pada 24 Oktober 2016 Nur Alam pernah diperiksa sebagai tersangka oleh KPK.

Penyidik KPK menduga Nur Alam menerima pemberian dari pihak swasta dalam setiap penerbitan izin pertambangan yang dikeluarkan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Atas dugaan itu, Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (Pon)

Baca berita terkait KPK lainnya di: Ketua KPK Sebut Tudingan Fahri Hamzah Lecehkan Pengadilan

#Kasus Korupsi #KPK #Nur Alam
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan