KPK Mangkir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Suharso Monoarfa

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 25 Juli 2022
KPK Mangkir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Suharso Monoarfa
Sidang gugatan praperadilan atas dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa ditunda selama dua pekan. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa, ditunda selama dua pekan.

Hakim tunggal Delta Tamtama menyebut, penundaan sidang perdana ini lantaran pihak KPK selaku termohon tidak dapat hadir lantaran belum siap.

Dalihnya lembaga antirasuah itu meminta waktu untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen-dokumen menghadapi praperadilan.

Baca Juga:

Politikus Demokrat Andi Arief Serahkan Uang dari Bupati PPU ke KPK

Hal tersebut diketahui setelah pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima surat permintaan penundaan dari KPK .

"Dari surat ini (KPK) meminta agar ditunda selama tiga minggu ke depan," kata hakim tunggal saat membacakan surat KPK di Ruang sidang (6) Prof Wirjono Prodjodikoro PN Jaksel, Senin (25/7).

Setelah membacakan surat tersebut, hakim meminta tanggapan dari pemohon. Melalui kuasa hukumnya Nizar, Rezekinta Nofrizal menyampaikan keberatan atas waktu yang diminta pihak KPK.

Mendengar pihak pemohon keberatan, akhirnya hakim memutuskan bahwa sidang ditunda selama dua pekan. Lantas pemohon pun setuju dengan keputusan tersebut.

"Sidang ditunda dua Minggu. Kita mulai tanggal 8 Agustus hari Senin," ucap hakim menutup persidangan.

Usai persidangan, pihak pemohon merasa kecewa atas permintaan penundaan KPK. Rezekinta menilai pihak KPK hanya buang-buang waktu. Dia pun menyindir lembaga besutan Firli Bahuri Cs itu kerap mangkir ketika sidang perdana praperadilan.

"Pemohon sebagai masyarakat membuat laporan ke KPK atas dugaan gratifikasi yang diduga diterima Suharso selaku pejabat negara atas kunjungan ke berbagai daerah. November 2020 dilaporkan tapi tidak ditindaklanjuti KPK. Makanya kita gugat praperadilan," ucapnya.

Baca Juga:

KPK Jemput Paksa Mardani Maming

Diberitakan sebelumnya, kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan mengajukan praperadilan atas tidak dilanjutinya laporan pemohon oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hari ini saya melakukan praperadilan kepada KPK. Sebab, apa yang saya sampaikan dua tahun lalu terkait dugaan kasus gratifikasi Menteri Bappenas atau Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa belum ada tindak lanjut,” kata Nizar Dahlan, di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7).

Nizar mengaku, tidak ingin PPP hancur dan merasa terpanggil untuk menyelamatkan partai dari pimpinan yang dianggap sudah tidak manusiawi.

“Saya dan teman-teman senior partai lainnya, merasa terpanggil dan tidak bisa tinggal diam. Kami juga tau sekarang PPP merosot jauh, di samping apa yang dilakukan pimpinan juga tidak sangat manusiawi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, eks anggota DPR RI berharap, dengan dilakukannya praperadilan, dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa bisa segera ditindaklanjuti.

“Harapan saya supaya kasus gratifikasi ini bisa cepat diusut dan tidak didiamkan. Sebab, ini laporannya sudah ada bukti dan bukan abal-abal,” tambahnya.

Adapun permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Nizar Dahlan, yaitu Rezekinta Sofrizal, Dhuma Melinda Harahap, dan Muhammad Noor Shahib tercatat di nomor register 60/Pid.Pra/2022/PN.Jkt-sel.

Untuk diketahui, Suharso Monoarfa dilaporkan ke KPK terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi pada tahun 2020 lalu. Terdapat juga beberapa rentetan aksi, yang mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa. (Pon)

Baca Juga:

Presenter Brigita Bakal Diperiksa KPK Hari Ini

#Suharso Manoarfa
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan