KPK Maklumi Masyarakat Kecewa Karena Belum Berhasil Tangkap Harun Masiku

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 27 Februari 2020
KPK Maklumi Masyarakat Kecewa Karena Belum Berhasil Tangkap Harun Masiku
Gedung KPK. Foto: ANTARA

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaklumi kekecewaan masyarakat lantaran belum ditangkapnya caleg PDIP, Harun Masiku yang menjadi buronan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Sudah sebulan lebih, KPK belum berhasil menangkap Harun yang lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu. Padahal, KPK telah dibantu aparat kepolisian. Informasi mengenai buronnya Harun juga telah disebar ke seluruh Mapolda dan Mapolres seluruh Indonesia.

Baca Juga:

Ferdinand Demokrat: Harun Masiku, Apa Kamu Enggak Kangen dengan Hasto?

"Saya bisa memahami termasuk teman-teman, temasuk publik dan masyarakat tentang bahwa tentunya dari teman-teman kelihatannya kecewa bagaimana kemudian KPK tidak atau belum bisa mendatangkan atau menangkap tersangka HM (Harun Masiku). Kpk bisa paham," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di saat dikonfirmasi, Kamis, (27/2).

Ali mengklaim pihaknya bersama Korps Bhayangkara terus bergerak memburu Harun. Meskipun hingga saat ini Harun masih berkeliaran dan menghirup udara bebas.

Pria yang diduga Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta seusai pulang dari Singapura, 7 Januari 2020. Foto: Net/Ist
Pria yang diduga Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta seusai pulang dari Singapura, 7 Januari 2020. Foto: Net/Ist

"Memang kami tetap berusaha bagaimana kemudian mencari keberadaan dari tersangk ini dan kemudian ditangkap dibawa ke sini (Gedung KPK) untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya. Semuanya masih berproses," ujarnya.

Meski demikian, Ali menyatakan, tanpa ditangkapnya Harun, KPK masih dapat menuntaskan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Baca Juga:

Ini Perkembangan Pencarian Harun Masiku oleh Polri

Menurut Ali, keterangan Harun sebagai tersangka hanya satu dari lima alat bukti lainnya untuk membuktikan perkara suap ini di persidangan nanti.

"Keterangan tersangka hanya salah satu alat bukti. Pada umumnya di persidangan itu penuntut umum tidak berpegang pada keterangan tersangka atau terdakwa saja tetapi alat bukti yang lain karena ada lima yang kemudian itu salah satunya," tutup Ali. (Pon)

#KPK
Bagikan
Bagikan