KPK: LHKPN Tingkat Legislatif Paling Rendah

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 27 Desember 2017
KPK: LHKPN Tingkat Legislatif Paling Rendah
Pemimpin KPK jumpa pers Kinerja KPK tahun 2017 di Gedung KPK. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, tingkat legislatif menjadi yang terendah dibanding eksetutif dan yudikatif dalam melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Hal tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2017.

Menurut Basaria, sepanjang tahun ini pihaknya telah menerima sebanyak 245,815 LKHPN. Dari total tersebut, hanya 30,96 persen tingkat legislatif yang lapor LKHPN ke KPK.

"78,69 persen dari 252,446 wajib lapor di tingkat eksekutif, sebanyak 30,96 persen dari 14,144 wajib lapor di tingkat legislatif, sebanyak 94,67 persen dari 19,721 wajib lapor di tingkat yudikatif, dan 82,49 persen dari 29,250 wajib lapor BUMN/BUMD,” kata Basaria dalam jumpa pers Kinerja KPK tahun 2017 di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).

Basaria mengimbau, agar penyelenggara negara baik eksekutif maupun legislatif untuk patuh dalam melaporkan harta kekayaan pribadi. Selain itu, lembaga antirasuah juga mengimbau penyelenggara negara menolak pemberian gratifikasi.

"Selain kepatuhan LHKPN, KPK juga mengimbau penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," jelas dia.

Basaria melanjutkan, terkait gratifikasi KPK telah menerima sebanyak 1.685 laporan, 551 di antaranya dinyatakan milik negara, 37 ditetapkan milik penerima dan 278 laporan masih dalam proses penelaahan.

"Bila dilihat dari instansi pelapor, BUMN atau BUMD merupakan institusi paling banyak yang melaporkan gratifikasi dengan 667 laporan, diikuti kementerian dengan 447 laporan, dan pemerintah daerah dengan 239 laporan," pungkasnya.

Dari laporan gratifikasi tersebut, total gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara adalah senilai Rp 114 miliar termasuk di dalamnya uang lebih dari 4,4 miliar rupiah yang telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dan selebihnya berbentuk barang senilai Rp 109 miliar. (Pon)

#KPK #LHKPN #Basaria Panjaitan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan