MerahPutih.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dengan demikian, penyidik KPK asal Polri itu akan segera menjalani sidang kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Baca Juga
Eks Penyidik KPK Robin Akui Terima Uang Rp 500 Juta dari Walkot Cimahi
"Jaksa KPK Heradian Salipi (2/9) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Markus Husein ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/9).

Ali mengatakan saat ini penahanan kedua terdakwa tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK saat ini masih menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang perdana para terdakwa.
"Penahanan para Terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujarnya.
Dalam perkara ini, Robin diduga telah menerima suap sekitar Rp 1,3 miliar dari Walkot Tanjungbalai Syahrial.
Suap diberikan agar Robin bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK. (Pon)
Baca Juga
KPK Dalami Sejumlah Pertemuan Walkot Tanjungbalai dengan Eks Penyidik Robin