KPK Lelang Barang Mewah Bekas Milik Koruptor, Dari Tas Branded hingga Smartphone

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 09 Januari 2022
KPK Lelang Barang Mewah Bekas Milik Koruptor, Dari Tas Branded hingga Smartphone
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Antara/HO-Humas KPK)

MerahPutih.com - Sejumlah barang mewah bekas milik pelaku korupsi bisa dimiliki oleh masyarakat umum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan lelang barang rampasan negara dari para terpidana korupsi.

Kegiatan lelang akan dilakukan Kamis (13/1). Tempat lelang berada di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III d/a Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta Pusat.

Baca Juga

KPK Berikan Ultimatum bagi Pihak yang Halangi Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Walkot Bekasi

"KPK melalui dan dengan perantaraan KPKNL Jakarta III, akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan barang rampasan milik dari para Terpidana," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (8/1).

Para terpidana itu yakni mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya, mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda.

Lalu mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan, mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere dan terpidana Hendry Saputra.

Adapun yang menjadi objek barang lelangnya adalah 1 buah tas selempang merk Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS dengan harga limit Rp 15.631.000 dan uang jaminan Rp 3,5 juta.

Selain itu, satu paket berupa tas tangan warna merah marun merek Louis Vuitton dalam sarung warna cream bertuliskan Louis Vuitton dan jam tangan merek Frederique Constant Geneve dengan tali kulit warna cokelat dalam kotak warna hijau bertuliskan Frederique Constant Geneve dengan harga limit Rp 12.232.000 dan uang jaminan Rp 2,5 juta.

Lalu, satu paket berupa handphone, warna hitam, merek Xiaomi, model Redmi 6A, kapasitas memori internal 16 GB; 1 handphone warna gold merek Samsung model SM-G950FD, kapasitas penyimpanan internal 64 GB dan 1 handphone warna biru merek Samsung, model SM-N960F dengan kapasitas penyimpanan internal 128 GB beserta flip case Samsung warna hitam dengan harga limit Rp 5.472.000 dan uang jaminan Rp 1,1 juta.

Baca Juga

Kasus Rahmat Effendi, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Bekasi

Selanjutnya 1 paket berupa 1 handphone, merek Samsung, model SM-N950F/DS warna: gold, memory card merek Samsung kapasitas 64 GB beserta flip case warna hitam bertuliskan samsung, PIN: nukason67 dan 1 (satu) buah handphone merek Nokia model RM-1190 warna hitam dengan harga limit Rp1.184.000 dan uang jaminan Rp300.000.

Dan juga 1 paket berupa 1 handphone merek Samsung warna hitam nomor model SM-A107F, tidak terdapat memory card, 1 handphone merek OPPO warna hitam, model CPH1909, tidak terdapat memory card, beserta soft case transparan, 1 handphone merek Samsung warna hitam, nomor model SM-N960F, tidak terdapat memory card, beserta softcase transparan, 1 handphone merek Samsung warna hitam, nomor model SM-N950F/DS, tidak terdapat memory card, terdapat retak pada bagian pinggir layar, beserta softcase transparan.

Kemudian, 1 handphone merek Samsung warna hitam, nomor model SM-G950FD, tidak terdapat memory card, beserta softcase transparan warna hitam dan 1 handphone merek Samsung warna hitam, Nomor Model: SM-J260G/DS, tidak terdapat memory card, beserta softcase transparan dengan harga limit Rp 10.128.000 dan uang jaminan Rp 2.100.000.

Lalu, 1 paket berupa 1 buah tas ransel warna hitam merek Tumi T-Pass Business Class Brief Pack SN 74231530286700084185 dan 1 buah tas golf warna hitam merek Mizuno yang berisi 11 stik golf merek Mizuno seri ZEPHYR dengan harga limit Rp 7.375.000 dan uang jaminan Rp 1.500.000.

Satu paket berupa 1 mobil Chevrolet Spark warna hitam metalik dengan Nopol D 1614 AGU dan 1 dompet hitam kulit bertuliskan merek Cross dengan harga limit Rp96.854.000 dan uang jaminan Rp20.000.000.

Ada juga 1 kendaraan roda empat merek Proton type Exora 1.6Lat warna putih, dengan nomor polisi B 1409 SRC, nomor rangka PL1FZ6YRRDF091094 serta nomor mesin S4PHTA6418, beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan Nomor: 1894019/MJ/2012 atas nama Sentot Susilo, SH dan kunci kontaknya dengan harga limit Rp30.803.000 dan uang jaminan Rp 6.200.000. (Knu)

Baca Juga

KPK Jebloskan Eks Sekretaris MA Nurhadi ke Lapas Sukamiskin

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Kasus Korupsi #Koruptor #Aset Koruptor
Bagikan
Bagikan