KPK Latih Aparat Penegak Hukum tentang Kripto

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 09 Juli 2022
KPK Latih Aparat Penegak Hukum tentang Kripto
Suasana pelatihan yang digelar KPK kepada aparat penegak hukum tentang mata uang kripto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Dalam rangka meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum (APH), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pelatihan bertema “Penelusuran, Penggeledahan dan Penyitaan Mata Uang Kripto (Training on Tracing, Seizing, Confiscating of Cryptocurrency)”.

Pelatihan dilaksanakan secara hybrid selama 5 hari mulai 4 hingga 8 Juli 2022 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK dengan jumlah peserta total sekitar 80 orang baik yang hadir secara langsung maupun daring.

Baca Juga:

KPK Paparkan Praktik Pendidikan Antikorupsi di Forum G20

Para peserta adalah Pegawai di Bidang Penindakan KPK, Analis Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Penyidik Dit. Tipikor Bareskrim Polri, Jaksa Penyidik Tipikor dan Jaksa PPA Kejaksaan Agung.

Plt Jubir KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, pemanfaatan mata uang kripto baru-baru ini mengakibatkan risiko pencucian uang meningkat.

"Mata uang kripto dan layanan pencucian uang berkembang ketika oknum penjahat berusaha untuk bergerak ke arah mata uang yang lebih menjaga privasi," kata Ipi dalam keterangannya, Jumat (8/7).

Ipi menjelaskan, Bitcoin dalam hal ini masih menjadi alat utama untuk menukar krypto ke mata uang fiat atau mata uang yang dikeluarkan oleh suatu negara.

Adapun ruang lingkup pelatihan antara lain tentang pengenalan mata uang kripto; rantai blok, pemanfaatan, pengelolaan, penyimpanan, kerahasiaan, penelusuran, dan transaksi mata uang kripto.

Baca Juga:

Lili Mangkir Sidang Etik Dewas KPK, ICW Minta Firli Tanggung Jawab

Selain itu, kata Ipi, peserta juga diajarkan terkait tipologi risiko kejahatan finansial, pengalaman negara lain dalam penelusuran dan penyitaan mata uang kripto, serta latihan praktik penelusuran dan mengendalikan mata uang kripto.

Tidak hanya dari dalam negeri, KPK juga menghadirkan beberapa narasumber dari luar negeri pada pelatihan ini. Antara lain dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), The National Cryptocurrency Enforcement Team (NCET), US Department of Justice (DOJ) dan dari Cyber Crime Investigation Division, Supreme Prosecutors’ Office of Korea.

Melalui kegiatan ini KPK berharap dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para Analis, Penyidik, maupun Jaksa dari tiga penegak hukum serta PPATK tentang mata uang kripto. Selain itu, juga membekali para peserta kemampuan untuk dapat melakukan pelacakan, penggeledahan dan penyitaan untuk tujuan penindakan.

"KPK juga berharap pelatihan ini dapat memitigasi ancaman yang ditimbulkan oleh aliran keuangan gelap dan pencucian uang berbasis aset virtual, khususnya yang terkait dengan tindak pidana korupsi," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Pergi ke Bali, Lili Pintauli Siregar Tidak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK

#Kripto #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan