KPK: Laporan Gratifikasi Parcel Lebaran 2018 Turun Signifikan

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 21 Juni 2018
KPK: Laporan Gratifikasi Parcel Lebaran 2018 Turun Signifikan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sebanyak 11 laporan gratifikasi parcel Lebaran 2018 yang dilaporkan penyelenggara negara dengan nilai total sebesar Rp4,9 juta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, laporan gratifikasi parcel tahun ini menurun dari dua tahun terakhir. Pada 2016, terdapat 40 laporan parcel Lebaran dengan nilai Rp39,3 juta. Sementara pada 2017, sebanyak 28 laporan dengan nilai Rp13,8 juta.

"Penurunan pelaporan gratifikasi menunjukkan bahwa adanya perbaikan lingkungan sistem pengendalian gratifikasi dan kesadaran menolak gratifikasi yang dilarang sesuai Pasal 12B UU Tipikor," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/6).

Direktur Gratifikasi KPK bersama Jubir KPK
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono bersama Febri Diansyah (ANTARA FOTO/Rival Lingga)

Laporan gratifikasi parcel itu berasal dari PNS di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kelautan, dan Perikanan, PT Pembangkit Jawa Bali, PT Pegadaian, PT Pertamina, Badan Ekonomi Kreatif, dan Pemerintah Kota Magelang.

"Kami ingatkan agar jika masih ada yang belum, segera melaporkan ke KPK dalam waktu maksimal 30 hari," tutur Febri.

Pelaporan gratifikasi itu akan terhindar dari jerat pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup, yang diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimanatelah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jubir KPK Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (MP/Ponco)

"Ini sejalan dengan pesan kampanye KPK untuk menolak gratifikasi," pungkas Febri.

Sebelumnya, sejak 1 Januari sampai 4 Juni 2018 total gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK sebanyak 795 laporan. Namun tak semua identitas pelapor gratifikasi dapat disampaikan kepada publik.

Dari gratifikasi yang telah ditetapkan menjadi milik negara totalnya senilai Rp6,2 miliar, yakni dalam bentuk barang Rp5,4 miliar dan bentuk uang Rp753,7 juta. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah #Gratifikasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan