KPK Korek Pengalihan Aset Vila Milik Nurhadi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 16 Juni 2020
KPK Korek Pengalihan Aset Vila Milik Nurhadi
Gedung KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa pejabat pembuat akta tanah, Herlinawati dan karyawan swasta, Andrew dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin (15/6) malam.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto. Dalam pemeriksaan ini, penyidik menelisik pengetahuan saksi terkait salah satu aset milik tersangka eks Sekretaris MA, Nurhadi.

Baca Juga:

KPK Periksa Panitera Saksi Penyuap Nurhadi yang Masih Buron

"Penyidik mendalami keterangan saksi-saksi terkait dengan adanya pengalihan aset vila di Gadog, Bogor kepada pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (15/6).

KPK telah menyegel belasan kendaraan mewah saat melakukan penggeledahan di sebuah villa di Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Kendaraan mewah itu diduga ada kaitannya dengan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi.

Sejumlah aset kekayaan yang disegel tersebut di antaranya beberapa motor gede, empat mobil mewah dan villa di Ciawi, Bogor, Jawa Barat.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, salah satu tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016. (KPK.)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, salah satu tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016. (KPK.)

Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan. Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Baca Juga:

KPK Periksa Panitera Saksi Penyuap Nurhadi yang Masih Buron

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. (Pon)

#KPK #Nurhadi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan