KPK Korek Keterangan Tiga Saksi Terkait Kasus Edhy Prabowo

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 28 Januari 2021
KPK Korek Keterangan Tiga Saksi Terkait Kasus Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Gedung KPK. Foto: ANTARA

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Ketiga saksi itu yakni seorang pensiunan Makmun Saleh, karyawan swasta Yanni Kainama, dan wiraswasta bernama Virza Irfa Islami. Mereka akan diperiksa seagai saksi melengkapi berkas perkara tersangka Edhy Prabowo.

Baca Juga

KPK Ungkap Edhy Prabowo Beli Wine Pakai Duit Suap Benur

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/1).

KPK sebelumnya memastikan akan terus mengusut dan mengembangkan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Dalam pengembangan penyidikan kasus ini, KPK sedang mengumpulkan bukti adanya tindak pidana lain.

"Terkait proses penyidikan yang saat ini masih berjalan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengumpulkan bukti-bukti baru adanya dugaan TPK lain," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/1).

Menteri Edhy Prabowo tersangka suap ekspor benih lobster. (Foto: MP/Ponco).
Menteri Edhy Prabowo tersangka suap ekspor benih lobster. (Foto: MP/Ponco).

Meski demikian, Ali masih enggan membeberkan lebih jauh dugaan korupsi yang sedang didalami penyidik.

Dalam kesempatan ini, Ali Fikri juga mengultimatum para saksi untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dan menyampaikan keterangan secara jujur mengenai kasus dugaan suap yang melibatkan Edhy Prabowo tersebut.

Sejumlah pihak yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi mencoba berkelit atau berbohong saat dicecar penyidik. KPK juga mengultimatum para pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan kasus ini.

KPK tak segan menjerat para pihak yang menghalangi proses penyidikan dengan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"KPK mengingatkan ancaman pidana di UU Tipikor ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor yang memberikan sanksi tegas apabila ada pihak-pihak yang sengaja merintangi proses penyidikan ini," tegas Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (Pon)

Baca Juga

Kasus Edhy Prabowo, KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Lainnya

#Edhy Prabowo #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan