Suap Meikarta

KPK Konfirmasi Pertemuan Soni Sumarsono dengan Pemkab Bekasi Terkait Perizinan Meikarta

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 10 Januari 2019
KPK Konfirmasi Pertemuan Soni Sumarsono dengan Pemkab Bekasi Terkait Perizinan Meikarta
Dirjen Otda Kemdagri Soni Sumarsono (Foto: MP/John Abimanyu)

MerahPutih.Com - Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengkonfirmasi adanya pertemuan terkait perizinan proyek Meikarta.

Soni Sumarsono diperiksa sebagai saksi disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

"Jadi, sejauh mana pengetahuan dari Dirjen Otda pada saat itu, kami menelusuri juga informasi pertemuan tersebut terjadi karena ada dua institusi atau lebih dari satu institusi yang punya kewenangan terkait dengan perizinan Meikarta. Dalam hal ini ada Pemprov dan ada Pemerintah Kabupaten Bekasi," kata Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (10/1).

Febri mengatakan bahwa Kemendagri melalui Dirjen Otda juga hadir pada pertemuan tersebut.

"Itu yang kami dalami lebih lanjut apa arahannya, misalnya dari pertemuan itu dari pihak Kemendagri karena kami sudah menemukan fakta-fakta yang cukup buat proses perizinan proyek Meikarta ini diduga bermasalah sejak awal," ucap Febri.

Jubir KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Angga)

Usai diperiksa, Soni mengaku dikonfirmasi soal regulasi dan rekomendasi Gubernur Jawa Barat terkait dengan perizinan Meikarta tersebut.

"Substansinya pembangunan sudah berjalan, sementara perizinan belum lengkap. Nah, ini menjelaskan terkait dengan konteks ini dalam hubungannya dengan rapat yang dilakukan di Ditjen Otonomi Daerah dan surat yang kami layangkan pada gubernur supaya mencari solusi, koordinasi antarkepala daerah provinsi dengan kabupaten sebaik-baiknya," ungkap Soni.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pertemuan itu diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI.

"Kami kemudian rapat atas inisiatif Dirjen Otda mengundang pihak-pihak terkait supaya kalau polemik antara kepala daerah, gubernur, dan bupati jangan di ruang publik. Selesaikan dengan koordinasi secara resmi, termasuk mengundang kementerian terkait, termasuk ATR (Agraria dan Tata Ruang) dan seterusnya," ucap Soni.

Soni Sumarsono sebagaimana dilansir Antara menegaskan bahwa pertemuan itu atas inisiatif Ditjen Otda untuk menyelesaikan permasalahan secara formal melalui koordinasi sesuai dengan tugas pokok Ditjen Otda, yaitu memfasilitasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Osvaldo Haay Enggan Teken Kontrak Baru, Persebaya Cari Pengganti

#Soni Sumarsono #Suap Meikarta #KPK #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan