MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada Kamis (7/9).
Pemeriksaan tersebut untuk mengonfirmasi Cak Imin soal program sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun 2012.
Cak Imin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menaker.
Baca Juga:
PKB Masih Tunggu Dukungan Resmi PKS ke Anies-Cak Imin di Pilpres 2024
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/9).
"Selain itu, dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud," tambahnya.
Ali mengatakan, keterangan Wakil Ketua DPR RI itu sangat penting guna membuat terang dan jelas konstruksi perkara.
"Tim penyidik juga terus melakukan penyelesaian pemberkasan agar proses penyidikannya dapat selesai secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," ujarnya.
Baca Juga:
Ketua KPK Sanggah Pemeriksaan Cak Imin Sarat Muatan Politis
Seusai diperiksa kemarin, Cak Imin mengaku, kehadirannya ke lembaga antirasuah untuk membantu kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Cak Imin mengaku telah memberikan semua informasi yang diketahuinya. Saat peristiwa korupsi itu terjadi, Cak Imin tengah menjabat sebagai Menaker.
Karena itu, Cak Imin berharap informasi yang diberikan dapat membantu proses penyidikan KPK. (Pon)
Baca Juga:
Cak Imin Napak Tilas ke Makam Wali Songo Jelang Pemilu 2024