KPK Konfirmasi Andi Arief Terkait Pertemuan dengan Bupati PPU

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 11 Mei 2022
KPK Konfirmasi Andi Arief Terkait Pertemuan dengan Bupati PPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

MerahPutih.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa dua politikus Partai Demokrat Andi Arief dan Jemmy Setiawan, pada Selasa (10/5).

Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU) dengan tersangka Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud.

Baca Juga:

KPK Bakal Seret Tersangka Korupsi Helikopter AW-101 ke Persidangan

"Dilakukan pendalaman materi pemeriksaan lebih lanjut antara lain terkait dengan pertemuan kedua saksi dengan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) untuk membahas dukungan bagi tersangka AGM sebagai salah satu kandidat dalam Musda pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat wilayah Kalimantan Timur," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/5).

Namun, Ali enggan memerinci lebih lanjut informasi yang diterima penyidik dari pemeriksaan Andi dan Jemmy. Keterangan mereka baru dibuka saat persidangan nanti.

Kedua politikus itu sebelumnya pernah diperiksa dalam kasus yang sama. Dalam pemeriksaan pada Rabu (30/3), Jemmy dicecar penyidik mengenai pertemuannya dengan Abdul Gafur Mas'ud dan aliran dana kepada sejumlah pihak.

Sementara dalam pemeriksaan pada Senin (11/4) lalu, Andi Arief dicecar tim penyidik KPK mengenai komunikasinya dengan Abdul Gafur. Komunikasi itu diduga terkait pencalonan Abdul Gafur sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Baca Juga:

KPK Kaji Dugaan Korupsi Terkait Kasus Briptu Hasbudi

Untuk diketahui, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum ketangkap KPK. Abdul Gafur ditangkap tim satgas KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Bupati non aktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud. (Pon)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] KPK Geledah Anies karena Gelapkan Uang Formula E

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan