KPK Klarifikasi soal Pegawai Terima Bingkisan dari Pemkab Demak

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 12 Maret 2023
KPK Klarifikasi soal Pegawai Terima Bingkisan dari Pemkab Demak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

MerahPutih.com - Beredar video yang menarasikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima bingkisan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak saat kegiatan monitoring dan evaluasi.

Melalui akun Twitter resmi, @KPK_RI, lembaga antirasuah itu memberikan klarifikasi.

Baca Juga

KPK Minta Kemenkeu Telusuri Saham Milik Pegawai di Konsultan Pajak

KPK menjelaskan, Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak, pada 9 Maret 2023.

"Menanggapi beberapa pemberitaan di media massa, terkait pengembalian bingkisan/parcel yang diterima Tim KPK dari Pemkab Demak dengan kronologis sebagai berikut," cuit KPK, Minggu (12/3).

KPK menyampaikan, selepas kegiatan, pegawai tersebut ditemui oleh sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menanyakan perihal kegiatan monev yang dimaksud. Tetapi, Tim KPK menolak untuk diwawancarai.

"Selesai kegiatan, Tim KPK ditemui oleh sejumlah orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menanyakan terkait kegiatan monev dimaksud. Namun, Tim KPK menolak untuk diwawancarai," sambungnya.

Baca Juga

KPK Kenalkan Pusat Edukasi Antikorupsi kepada ACU Kerajaan Kamboja

Ketika Tim KPK masuk ke mobil, sopir memberi tahu bahwa Pemkab Demak memberikan dua paket parcel.

"Tim KPK masuk ke mobil dan dalam perjalanannya mendapati informasi dari driver bahwa ada titipan parcel sebanyak 2 paket dari Pemkab Demak," lanjutnya.

Mengetahui hal tersebut, Tim KPK bergegas mengembalikan parcel tersebut kepada Pemkab Demak dan pengembalian parcel diterima langsung Inspektur Pemkab Demak.

KPK menegaskan bahwa seluruh kegiatan tim sudah dibayai oleh negara. Oleh karena itu, tim tidak boleh menerima bingkisan apa pun dari pihak penyelenggara.

"Seluruh kegiatan KPK telah dibiayai oleh Uang Negara dan ada pertanggungjawaban penggunaannya sebagai bentuk prinsip akuntabilitas," tegasnya.

KPK mengimbau kepada seluruh stakeholder KPK agar tidak memberikan bingkisan ataupun hadiah dalam bentuk apa pun kepada insan KPK. (*)

Baca Juga

KPK Dalami Aliran Suap Hakim Agung Lewat Sekretaris MA Hasan Hasbi

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan