MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Jumat (1/9).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan, pemeriksaan harta Arinal dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Anti-Korupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC).
Baca Juga:
"Saya lupa kasih tahu untuk Arinal kita undang ke sini, dalam rangka LHKPN," kata Pahala di Gedung ACLC, Jakarta, Selasa (5/9).
Namun, Pahala belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat LHKPN.
Pemeriksaan harta Arinal merupakan tindaklanjut dari pemeriksaan harta beberapa pejabat negara yang sebelumnya telah dilakukan oleh lembaga antirasuah.
Merujuk LHKPN yang dilaporkan Arinal Djunaidi pada 28 Maret 2023 atau laporan periodik 2022, harta Gubernur Lampung itu tercatat sebanyak Rp 23.243.777.572.
Baca Juga:
Politikus Golkar itu memiliki tujuh lahan dan bangunan senilai Rp 7.533.195.000 yang tersebar di Bandar Lampung, Lampung Selatan, Bogor, Tangerang, Sleman dan Lampung Tengah.
Ia juga tercatat memiliki transportasi senilai Rp 494.627.000 berupa mobil Toyota, Toyota Camry dan Honda BRV. Arinal juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 320.186.200 serta kas dan setara kas senilai Rp 14.910.660.708.
Arinal tercatat memiliki hutang Rp 14.891.336. Dengan demikian, total kekayaan Gubernur Lampung itu mencapai Rp 23.243.777.572. (Pon)
Baca Juga:
KPK Sebut Keterangan Cak Imin Penting untuk Penyidikan Korupsi di Kemnaker