MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pemanggilan kedua terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.
Lembaga antirasuah itu mengultimatum Mardani Maming untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Baca Juga
Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Pengurusan Izin Tambang di Kalsel
"Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7).
Mardani Maming diagendakan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Namun, Ali tak memerinci kapan persisnya pemeriksaan akan berlangsung.
Baca Juga
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Maming, setelah Istrinya Kemarin Mangkir
Tim penyidik KPK sebelumnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Mardani Maming pada Kamis (14/7). Pemeriksaan sedianya dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.
Hanya saja, tim kuasa hukum politikus PDIP itu menyatakan kliennya tak akan menghadiri pemeriksaan dengan alasan menunggu hasil gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ali menegaskan, alasan tersebut tidak dibenarkan menurut hukum. Atas dasar itulah pihaknya melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Mardani Maming.
"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud," pungkasnya. (Pon)