KPK: Keterangan Sjamsul Nursalim Penting untuk Pengembangan Kasus BLBI
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan baru untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang telah menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Syafruddin telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara, ditambah dengan Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan keterangan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim sangat penting dalam penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
"Keterangan yang bersangkutan (Sjamsul) termasuk keterangan yang penting," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (15/4).
Nama Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim disebut dalam putusan pengadilan tingkat pertama maupun banding sebagai pihak yang bersama-sama mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin dalam perkara megakorupsi ini.
Bahkan, Sjamsul dan Itjih disebut sebagai pihak yang turut diperkaya atas korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 4,58 triliun tersebut. Untuk itu, kata Febri, pihaknya membutuhkan keterangan Sjamsul dan Itjih dalam perkara ini.
"Karena kan nama mereka dipertimbangkan dan dituangkan hakim di putusan. Termasuk juga sebagai pihak yang diduga bersama-sama dan diduga diperkaya. Itu tentu perlu diklarifikasi," ujar Febri.
Sjamsul dan Itjih diketahui berulang kali mangkir dari panggilan KPK. Pasangan suami istri yang telah menetap di Singapura itu setidaknya telah dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus ini.
Menurut Febri permintaan keterangan ini sebenarnya dapat menjadi kesempatan bagi Sjamsul dan Itjih untuk mengklarifikasi atau bahkan membantah dugaan keterlibatan mereka dalam kasus BLBI. Namun, kesempatan tersebut tidak dipergunakan dengan baik oleh Sjamsul dan Itjih.
"Dua kali kesempatan itu telah diberikan tidak ada respon kehadiran, nanti akan kita pertimbangkan lebih lanjut apakah perlu memanggil kembali atau tindakan lain yang akan dilakukan," jelas dia.
Febri enggan menjawab tegas saat dikonfirmasi sikap tidak koperatif Sjamsul dan Itjih menjadi salah satu faktor yang membuat KPK belum meningkatkan status penanganan perkara kasus BLBI ke tahap penyidikan.
Febri hanya menyebut, KPK berkomitmen mementaskan megakorupsi ini. Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah meminta keterangan terhadap sekitar 37 orang dari unsur BPPN, KKSK, dan swasta.
"Secara lebih rinci belum bisa saya sampaikan terkait dengan hal itu (alasan belum ditingkatkannya penyelidikan kasus BLBI ke tahap penyidikan). Tetapi kami komitmen untuk menangani kasus BLBI ini, karena ini kan kasus yang penyelidikannya cukup lama," pungkasnya. (Pon)