KPK: Keponakan Setnov Tampung Uang e-KTP Sebesar Rp 48 Miliar

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 28 Februari 2018
KPK: Keponakan Setnov Tampung Uang e-KTP Sebesar Rp 48 Miliar
Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. Irvanto ditetapkan sebagai tersangka e-KTP oleh KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP.

Tak hanya Irvanto, lembaga antirasuah juga telah menetapkan bos PT Delta Energy Made Oka Masagung dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun ini.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, pihaknya menduga Irvanto menampung uang hingga US$3,5 juta (setara Rp 48 miliar) dari keuntungan proyek e-KTP yang diperuntukan kepada mantan Ketua DPR itu secara berlapis melewati sejumlah negara.

"Diduga IHB menerima total US$3,5 juta pada periode 19 Januari - 19 Februari 2012 yang diperuntukan kepada Setnov secara berlapis melewati sejumlah negara," Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/2).

Menurut Agus, sejak awal Irvanto diduga mengikuti proses e-KTP dengan perusahaannya PT Murakabi Sejahtera dan ikut ke dalam tim Fatmawati yang disebut merekayasa tender proyek e-KTP.

Selain itu, kata Agus, pihaknya menduga meski PT Murakabi Sejahtera kalah, namun perusahaan yang dipimpin Irvanto tersebut merupakan perwakilan Setnov dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Irvanto juga disinyalir sudah mengetahui sejak awal soal fee sekitar 5 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun untuk anggota DPR periode 2009-2014.

"Konsorsium Murakabi walaupun kemudian kalah diduga sebagai Perwakilan Setya Novanto. Ini diketahui IHP adalah keluarga (Keponakan) Setya Novanto," ungkapnya.

Sedangkan Made Oka, kata Agus, disinyalir sebagai penampung dan perantara penerimaan uang dari proyek e-KTP kepada Setnov melalui rekening dua perusahaannya yang berada di Singapura, yakni OEM Investement Pte Ltd dan PT Delta Energy.

Agus melanjutkan, melalui rekening OEM Investement, Made Oka menampung uang sebesar US$1,8 juta dari perusahaan Biomorf Mauritius. Sedangkan pada rekening PT Delta Energy, Made Oka menerima transfer uang sebesar US$2 juta.

"MOM melalui kedua perusahaannya diduga menerima total US$3,8 juta sebagai peruntukan pada Setnov. MOM diduga sebagai perantara fee untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari nilai proyek tersebut," beber Agus.

Irvanto dan Oka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dua diantaranya yakni mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman telah berstatus terpidana.

Empat lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun ini, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, Markus Nari, dan Anang Sugiana Sudiharjo. (Pon)

Baca juga: KPK Tetapkan Keponakan Setnov Tersangka Korupsi e-KTP

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Setya Novanto #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan