KPK Kembangkan Kasus Suap Ketok Palu Provinsi Jambi

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 20 September 2022
KPK Kembangkan Kasus Suap Ketok Palu Provinsi Jambi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan perkara dugaan suap atau kasus ketok palu dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

"Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (20/9).

Baca Juga:

KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Lukas Enembe Murni Penegakan Hukum

Namun, Ali enggan membeberkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus yang sudah menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah anggota DPRD Jambi tersebut.

Ali memastikan KPK akan menjelaskan ke publik mengenai pihak-pihak yang menjadi tersangka maupun kontruksi perkara saat penyidik melakukan upaya penahanan.

"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," ujarnya.

Ali melanjutkan saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan alat bukti dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi.

Baca Juga:

Mensesneg Sudah Mengirim Surpres Pengganti Pimpinan KPK Lili Pintauli ke DPR RI

"Perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan," pungkasnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Zumi Zola. Dia sudah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Saat ini, Zumi Zola telah bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, KPK total telah menetapkan 23 orang sebagai tersangkatersangka. Perkara ini diawali dengan sebuah kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017 yang kemudian dalam perkembangannya, KPK menemukan indikasi dan mengungkap bahwa praktek uang ketok palu tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017. (Pon)

Baca Juga:

KPK Dalami Transaksi Mencurigakan Ratusan Miliar Lukas Enembe

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan