KPK Kembangkan Kasus Korupsi Bansos COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 26 Oktober 2021
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Bansos COVID-19
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan dakwaan. (Desca Lidya Natalia)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) COVID-19 pada Kementerian Sosial (Kemensos).

Pengembangan kasus tersebut sudah masuk tahap penyelidikan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyelidikan itu merupakan hasil tindak lanjut persidangan yang telah membuat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dihukum 12 tahun penjara.

Baca Juga:

KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Bansos Walkot Palembang

"Sejauh ini pengembangannya masih dalam proses penyelidikan, ada penyelidikannya untuk menindaklanjati fakta-fakta di persidangan melalui penyelidikan, karena informasi dari masyarakat juga katanya paketnya nilainya tidak segitu, nah tentu itu didalami," kata Alex di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/10).

Selain itu, KPK juga telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit penyaluran bansos tersebut.

Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri), meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri), meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta


KPK juga sudah mengantongi pihak-pihak yang ditengarai terlibat praktik rasuah bansos. Selain perseorangan, KPK juga menemukan cukup bukti perusahaan yang diduga terlibat.

"Ya itu termasuk itu semua, sudah dilakukan penyelidikan, nanti misalnya bukti-bukti sudah cukup kuat, nanti akan diekspose ke pimpinan dan akan ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya.

Adapun Juliari Batubara dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga:

Kasus Bansos, Bekas Anak Buah Juliari Batubara Divonis 9 Tahun Penjara

Di antara suap yang berasal dari 109 perusahaan tersebut, Juliari menerima sebanyak Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke dan Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara. (Pon)

Baca Juga:

Kasus Bansos, Eks Pejabat Kemensos Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara

#Mensos Juliari #Korupsi Bansos #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan