Kasus Korupsi
KPK Kembalikan Rp500 Miliar Lebih Uang Negara di Tahun 2018
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengembalikan kerugian negara Rp500 miliar lebih pada 2018. Ini merupakan hasil yang diperoleh dari penindakan kasus korupsi.
"Lebih dari Rp500 miliar telah dimasukkan ke kas negara dari penanganan perkara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers kinerja akhir tahun KPK, dikantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12).
Pengembalian kerugian negara oleh KPK itu melalui penerimaan negara bukan pajak (PNPB) dari kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta lelang barang rampasan.
Seperti diketahui, lembaga antirasiah telah melakukan lelang beberapa kali tahun ini. Aset yang dilelang merupakan barang rampasan dari kasus korupsi yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Untuk TPPU senilai Rp44,6 miliar," imbuh Agus.
Pengembalian keuangan negara tahun ini lebih besar dibandingkan tahun lalu. Pada 2017 KPK hanya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp276,6 miliar.
Selain itu, dalam penanganan tindak pidana korupsi sepanjang 2018 oleh KPK, penyuapan merupakan kasus terbanyak. Ada 152 perkara penyuapan dalam catatan KPK diikuti kasus pengadaan barang atau jasa sebanyak 17 perkara, dan TPPU sebanyak enam perkara.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Ditahan Polda Jabar, Bahar bin Smith Terancam 15 Tahun Penjara