KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 01 November 2019
KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (Foto: antaranews)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Emirsyah Satar.

Masa penahanan mantan Direktur Garuda Indonesia itu diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 5 November 2019. Dengan demikian, Soetikno bakal mendekam di sel tahanan hingga 4 Desember 2019.

Baca Juga:

KPK Telusuri Aset dan Rekening Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar di Singapura

"Hari ini perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 5 November 2019 sampai dengan 4 Desember 2019 tersangka ES (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/11).

Diketahui, KPK menetapkan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar bersama pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte.lt Soetikno Soedarjo dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

KPK menduga Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce. Suap yang diterima Emirsyah dan Hadinoto dari Soetikno ini diduga juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah Satar melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran Dollar Amerika Serikat, yakni kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin atau Total Care Program dengan perusahaan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Tersangka Pencucian Uang

KPK mengidentifikasi aliran uang lintas negara tersebut menggunakan sekitar 30 rekening di luar negeri. Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. (Pon)

#Emirsyah Satar #Garuda Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan