KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 23 Februari 2021
KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo
Tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster Edhy Prabowo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/2/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang menjadi tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.

Tak hanya Edhy, KPK juga memperpanjang masa penahanan Staf Khusus Menteri KP Syarif, Staf Istri Menteri KP Ainul Faqih, dan Pengurus PT ACK Siswadi.

Baca Juga

Edhy Prabowo Akui Pinjam Uang Pejabat KKP untuk Belikan Istrinya Barang Mewah di AS

"Masing-masing selama 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 23 Februari 2021 sampai dengan 24 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/2) malam.

Ali mengatakan perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk memaksimalkan pemberkasan perkara dari para tersangka tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.

Mantan Menteri KP Edhy Prabowo. (Foto: MP/Ponco Sulaksono).
Mantan Menteri KP Edhy Prabowo. (Foto: MP/Ponco Sulaksono).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy. (Pon)

Baca Juga

Siap Dihukum Mati, Edhy Prabowo: Lebih dari Itupun Saya Siap

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Edhy Prabowo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan