Digarap KPK, Fredrich Yunadi: Kita Buktikan yang Maling Siapa!

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 16 Januari 2018
Digarap KPK, Fredrich Yunadi: Kita Buktikan yang Maling Siapa!
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pengacara Fredrich Yunadi untuk tersangka dokter Bimanesh Sutarjo. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

"Di agendakan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka BST (Bimanesh Sutarjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/1).

Saat tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/1) Fridriech mengatakan pemeriksaannya kali ini adalah lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.

"Iya yang mau melanjutkan silakan. Kita buktikan yang maling siapa," ucap Fredrich.

Pada pemeriksaan Senin (15/1) kemarin, Fredrich mengaku dicecar 7 pertanyaan oleh penyidik KPK. Menurut dia, pertanyaan tersebut seputar peristiwa kecelakaan Setnov hingga pemesanan kamar di RS Medika Permata Hijau.

"Kasus kecelakaan ini pihak Polri nyatakan ini murni kecelakaan. Jadi kalau katakan rekayasa sama saja KPK fitnah polri. Ini murni kecelakaan dan sebentar lagi sidang. Kok saya dituduh rekayasa," jelas Fredrich.

Sebagai informasi, Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.

Mereka diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Selain itu Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.

Atas perbuatannya, mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fredrich dan Bimanesh pun telah ditahan KPK. Fredrich ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dia berada satu Rutan bersama Setnov. Sementara itu, Bimanesh ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
(Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Fredrich Yunadi #Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan