KPK Kembali Periksa Anggota Pansel Jabatan Kemenag Terkait Suap Romahurmuziy

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 09 April 2019
KPK Kembali Periksa Anggota Pansel Jabatan Kemenag Terkait Suap Romahurmuziy
/media/c1/29/96/c1299675b4333c0bf8acf67e5852162b.jpg

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Dua anggota pansel yang bakal diperiksa tersebut yakni Muhammad Amin dan Aulia Muttaqin. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka RMY terkait tindak pidana korupsi suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (9/4).

Febri mengatakan, dalam kurun waktu belakangan ini, KPK memang masih fokus untuk mendalami seputar proses seleksi di Kemenag dan kursi pejabat lainnya.

"Baik untuk jabatan pimpinan tinggi Kanwil Jawa Timur atau untuk jabatan kepala kantor Kementerian Agama di Gresik," jelas Febri.

Kemarin KPK juga memeriksa tiga anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag. Mereka yakni Setia Kartini, Anwar Hakim Mahdi, dan Wasis Kurniawan.

Selain pansel, KPK juga telah mengantongi keterangan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi sebagai saksi yang pernah merekomendasi Menteri Agama Lukman Hakim agar mencabut Surat Keputusan (SK) milik Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin(HRS) yang statusnya kini sebagai tersangka pemberi suap.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. Foto: MP/Ponco

Dalam prosesnya, KPK mendalami keterangan Sofian seputar adanya kejanggalan-kejanggalan dalam proses seleksi di Kementerian Agama tersebut.

"Karena memang sejak awal kami mengidentifikasi ada dugaan upaya untuk mengubah agar nama HRS tetap masuk menjadi salah satu dari tiga nama yang diusulkan dan kemudian dipilih oleh Menteri Agama. Itu yang kami dalami dalam rangkaian pemeriksaan beberapa hari ini termasuk hari ini pada pihak KASN," kata Febri, Senin (8/4) kemarin.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Sofian, nama Haris Hasanuddin diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya. Selanjutnya, KPK menduga telah terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama RI tersebut.

Dalam perkara ini, Romi bersama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemena Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. (Pon)

#Muhammad Romahurmuziy #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan