KPK Kembali Panggil Eks KSAU Agus Supriatna di Sidang Kasus Helikopter AW-101

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 05 Desember 2022
KPK Kembali Panggil Eks KSAU Agus Supriatna di Sidang Kasus Helikopter AW-101
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

MetahPutih.com - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna.

Agus akan bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara (AU).

“Informasi yang kami terima betul hari ini dijadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi di hadapan majelis hakim,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/12).

Baca Juga:

KPK Segera Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Tersangka Suap

Ali mengatakan, KPK sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Agus Supriatna untuk hadir di pengadilan. Namun, dua kali pula Agus mangkir.

Padahal, kata Ali, surat pemanggilan terhadap Agus sudah dikirimkan ke dua alamat rumahnya dan juga meminta bantuan pihak TNI, namun Agus tetap tidak bersikap kooperatif.

“Sebelumnya kami juga melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan melalui 2 alamat rumahnya dan bantuan pihak TNI. Namun saksi ini tetap tidak taat hukum dan mangkir dari panggilan pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga:

Ketua KPK soal Bupati Bangkalan Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Lebih lanjut Ali mengatakan, terkait pemanggilan hari ini KPK sudah mengirimkan surat panggilan ke kantor tim pengacara Agus. Namun, surat tersebut ditolak.

“Hal tersebut sangat disayangkan karena sebagai penegak hukum semestinya turut memperlancar proses pemeriksaan persidangan,” pungkas Ali. (Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa Eks Kepala Kanwil BPN Riau Terkait Kasus Suap

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan