KPK Keluhkan Pasal R-KUHP Baru Halangi Jerat Korupsi Korporasi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 24 Juni 2019
KPK Keluhkan Pasal R-KUHP Baru Halangi Jerat Korupsi Korporasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluhkan pasal 53 yang tercantum dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan membatasi keleluasaan penegak hukum dalam menjerat korporasi yang tersangkut kasus korupsi.

"Yang pasti akan sulit dapat menjerat korporasi, padahal penegakan hukum korporasi khususnya penegak hukum (KPK) lagi serius ke sektor itu," kata Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang, dalam diskusi publik di Jakarta, Senin (24/6).

Rosamala
Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang. (ANTARA News/Dewa Wiguna)

Menurut Rasamala, penegak hukum di KPK menjadi tidak leluasa lagi karena pasal dalam draf yang disepakati pemerintah dan DPR per Mei 2018 itu menggunakan pendekatan identifikasi. Itu artinya, lanjut dia dilansir Antara, korporasi dapat dibebankan tanggung jawab pidana jika pelakunya memiliki jabatan fungsional.

BACA JUGA: Bahas R-KUHP, Pimpinan KPK Temui Jokowi di Istana Bogor

Padahal, kata Rasamala, sering kali tindak pidana untuk dan atas nama korporasi banyak dilakukan oleh pegawai pada tingkat bawah.

"Jika terjadi kejahatan untuk kepentingan korporasi, kami tidak bisa jerat karena pelaku dan pengambilan keputusan di tingkat bawah," tukas pejabat KPK itu.

Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP)
Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP)

Para penegak hukum di KPK, kata Rasamala, saat ini sedang serius menangani kasus korupsi di korporasi.

Untuk pertama kalinya, KPK sebelumnya menangani kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan korporasi yakni PT Putera Ramadhan/PT Tradha.

Ada pula kasus PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) yang sebelumnya divonis membayar total Rp86,19 miliar karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek-proyek pemerintah. (*)

BACA JUGA: KPK Cetak Sejarah, Kartel Korupsi Plat Merah Waspadalah!

#KUHP #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan