KPK Kejar Pihak Lain yang Diduga Kecipratan Aliran Dana Korupsi e-KTP

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 02 Juli 2019
KPK Kejar Pihak Lain yang Diduga Kecipratan Aliran Dana Korupsi e-KTP
Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari. (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengejar pihak lain yang diduga turut terlibat dan menikmati aliran dana korupsi proyek e-KTP. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan keterlibatan pihak lain tengah diusut melalui proses penyidikan tersangka Anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari.

Selain untuk melengkapi berkas penyidikan Markus Nari, keterangan para saksi juga dibutuhkan untuk merunut konstruksi perkara e-KTP, khususnya menelisik peran-peran lain yang terlibat.

"Kami masih kejar terus pihak-pihak lain, baik yang diduga bersama-sama ataupun yang diduga menikmati aliran dana terkait dengan KTP-el," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/7) malam.

Jubir KPK Febri Diansyah (MP/Ponco Sulaksono)
Jubir KPK Febri Diansyah (MP/Ponco Sulaksono)

Baca Juga: KPK Garap Eks Menteri SBY Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Lembaga yang dikomandoi Agus Rahardjo cs ini memastikan penggusutan kasus ini tak berhenti di para pelaku yang telah diproses.

"Yang pasti begini, dalam kasus KTP-el memang KPK menduga masih ada pelaku lain yang harus diproses dan kami tidak akan berhenti hanya pada pelaku yang sudah diproses selama ini," ujar Febri.

Namun, Febri masih berkelit saat disinggung adanya nama baru yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam megakorupsi tersebut. Dia menegaskan penetapan tersangka akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers.

"Jadi jika sudah ada penyidikan misalnya dengan tersangka sekaligus, maka itu akan diumumkan melalui konferensi pers, jika sudah ada penyidikan maka nanti akan kami umumkan secara terbuka," tandasnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung dan Markus Nari.

Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda. (Pon)

Baca Juga: Dalami Korupsi e-KTP, KPK Garap Eks Dirut PT LEN Industri

#Kasus Korupsi #Korupsi E-KTP #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan