Kasus Korupsi

KPK Kejar Buron Nurhadi yang Disebut Kerap Berpindah Masjid

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 05 Mei 2020
  KPK Kejar Buron Nurhadi yang Disebut Kerap Berpindah Masjid
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

MerahPutih.Com - Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan keberadaan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurhadi. IPW menyebut mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu terlacak di sejumlah masjid.

KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap informasi terkait keberadaan Nurhadi. Pencarian DPO tidak hanya berpusat pada Nurhadi, tapi juga caleg PDIP, Harun Masiku. Keduanya hingga kini masih menjadi buronan KPK.

Baca Juga:

IPW Nilai Langkah Polri Tunjuk Boy Rafli Jadi Kepala BNPT Tidak Sah

"Setiap informasi yang kami terima dari masyarakat terkait keberadaan para DPO, KPK pastikan akan menindaklanjutinya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (4/5).

Buronan KPK Nurhadi disebut hidup berpindah-pindah masjid
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. ANTARA FOTO/Sigid

Selain IPW, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), juga mengaku mendapat informasi terkait keberadaan Nurhadi. Salah satunya, Nurhadi terpantau berada di Jakarta Selatan dan kerap kali pergi ke Cimahi setiap akhir pekan.

Ali memastikan pihaknya akan mendalami setiap informasi dari masyarakat terkait keberadaan Nurhadi. Namun, hingga kini mafia kasus di MA itu belum juga berhasil ditangkap KPK.

"KPK akan mendalami informasi tersebut dan akan terus mencari dan mengejar para DPO Nurhadi dkk," tegas Ali.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane menyebut mantan Sekertaris MA, Nuhardi sempat terlacak lima kali saat melakukan shalat duha. Namun buronan KPK itu berhasil meloloskan diri saat hendak dilakukan penangkapan.

Neta menyatakan, KPK dibantu Polri terus berupaya menangkap Nurhadi. Dia menyebut, Nurhadi selalu berpindah-pindah masjid saat melakukan shalat duha.

"Setidaknya sudah ada lima masjid yang terus dipantau," kata Neta dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/5).

Dalam perkara pengurusan perkara di MA, KPK menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni Nurhadi, serta menantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto. Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Baca Juga:

Beda Dengan Nurhadi, IPW: Harun Masiku Sudah Lenyap Ditelan Bumi

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka.(Pon)

Baca Juga:

Pengacara Sebut Nurhadi dan Menantunya Belum Terima SPDP dari KPK

#IPW #Buronan #Komisi Pemberantasan Korupsi #Ali Fikri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan