KPK: Kasus Century Boediono Tetap Lanjut, Meski Tak Ada Putusan Praperadilan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 11 April 2018
KPK: Kasus Century Boediono Tetap Lanjut, Meski Tak Ada Putusan Praperadilan
Wapres RI periode 2009-2014 Boediono seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (27/12). (ANTARA/Wahyu Putro A)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kelanjutan penyidikan kasus korupsi Bank Century bukan merujuk putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), tetapi berdasarkan temuan alat bukti yang cukup.

"Prinsip dasarnya KPK berkomitmen mengungkap kasus apapun sepanjang terdapat bukti yang cukup," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (11/4).

Menurut Febri, KPK tentu akan menghormati dan mempelajari putusan praperadilan PN Jaksel dalam menindaklanjuti kasus Century. "Tentu, kami hormati putusan pengadilan tersebut. Berikutnya, KPK akan mempelajari putusan itu dan melihat sejauh mana bisa diimplementasikan," tanda dia, dilansir Antara.

Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan lembaganya tidak pernah menutup kasus yang menyeret nama mantan Wapres Boediono itu. Artinya, penyidikan kasus korupsi Bank Century tetap lanjut, tanpa ada atau tidak putusan praperadilan PN Jaksel.

"Sejak kasus Budi Mulya putus, KPK tidak pernah berhenti mendalami terus kasus itu. Jadi tanpa putusan atau tuntutan siapapun, KPK masih tidak dalam posisi menutup kasusnya," ujar Saut saat dikonfirmasi, Rabu (11/4).

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (10/4), Hakim Tunggal Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk tetap melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Anggota Hakim Effeny juga memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan berdasarkan surat dakwaan atas nama Budi Mulya atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sebelumnya pada Juli 2014, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (*)

#Kasus Bank Century #Boediono
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan