KPK Kantongi Bukti Lukas Enembe Cuci Uang di Kasino Singapura

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 20 September 2022
KPK Kantongi Bukti Lukas Enembe Cuci Uang di Kasino Singapura
Dokumentasi Gubernur Papua, Lukas Enembe. ANTARA/Hendrina D Kandipi

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti dan informasi dugaan penyamaran atau penyembunyian hasil tindak pidana korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Salah satu modus pencucian uang itu diduga melalui sarana kasino di Singapura. KPK sedang mendalami dugaan pencucian uang tersebut. Acuan dalam mengusut hal itu merujuk pada hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Karena selama ini mungkin nyata-nyata ter-detect (terditeksi) ini yang disampaikan oleh PPATK yang di kasino ini yang salah satu cara yang cukup unik, tidak biasa," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di kantornya, Jakarta, Selasa (20/9).

Baca Juga:

KPK Akui Usut Banyak Kasus Diduga Libatkan Lukas Enembe

Karyoto mengatakan, KPK telah mengantongi pihak yang diduga membantu politikus Demokrat itu menyamarkan hasil korupsi melalui kasino.

KPK akan memanggil dan memeriksa pihak tersebut dalam proses penyidikan kasus yang telah menjerat Lukas sebagai tersangka.

"Dan kemarin juga salah satu terkait mungkin yang masih diduga sebagai penghubung di Singapura itu sudah ada nama, ya nanti upayakan untuk pemeriksaan atau pemanggilan," ujar Karyoto.

Baca Juga:

Masyarakat Papua Barat Diimbau Tidak Terprovokasi Kasus Penegakan Hukum Lukas Enembe

Diketahui PPATK mengungkap temuan transaksi keuangan ke kasino terkait Lukas Enembe. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya sekitar 55 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 560 miliar.

KPK sebelumnya membenarkan telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Politikus Demokrat itu menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri ini menegaskan, penetapan tersangka Lukas Enembe murni sebagai penegakan hukum. KPK telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat yang bersangkutan.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri. Dia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. (Pon)

Baca Juga:

Kasus Lukas Enembe, Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi

# Lukas Enembe #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan