MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Eltinus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32.
"Benar (dijemput paksa)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (7/9).
Baca Juga:
Namun, Ali masih belum merinci soal penjemputan paksa itu. Saat ini, proses penjemputan paksa terhadap Eltinus masih berlangsung.
Eltinus sebelumnya menggugat penetapan tersangkanya oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatam. Gugatan itu kandas.
Lembaga antirasuah segera menyeret Eltinus ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32.
Baca Juga:
Wagub DKI Minta Warga Tak Berprasangka Buruk Soal Pemeriksaan Anies oleh KPK Besok
"Untuk kepastian hukum, kami segera selesaikan penyidikannya," kata Ali.
Lebih lanjut Ali meminta Eltinus tidak banyak beralasan usai kalah praperadilan. Dia diminta untuk mematuhi semua proses hukum.
"Kami mengingatkan agar tersangka kooperatif karena itu bagian ketaatan terhadap hukum," kata Ali. (Pon)
Baca Juga: