MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno (HS), di kediamannya, Jati Padang, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).
Hadinoto merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S serta Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Baca Juga:
KPK Bakal Bantu Otoritas Inggris Usut Suap Garuda
"Jumat, 4 Desember 2020, KPK telah jemput paksa HS selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT garuda Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/12).
Ali mengatakan, penjemputan paksa dilakukan lantaran Hadinoto mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada Kamis (3/12).
"Yang bersangkutan sebelumnya telah dipanggil secara patut menurut hukum namun mangkir dari panggilan penyidik KPK," ujar Ali.

Saat ini, Hadinoto tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah.
Diketahui, KPK telah menetapkan Hadinoto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut pada 7 Agustus 2019 lalu.
Sebelum Hadinoto, KPK terlebih dahulu menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. (Pon)
Baca Juga:
Erick Thohir Dukung Investigasi Serious Fraud Office Inggris Soal Suap Garuda