KPK Jebloskan Terdakwa Korupsi e-KTP Andi Narogong ke Lapas Tangerang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 05 Oktober 2018
KPK Jebloskan Terdakwa Korupsi e-KTP Andi Narogong ke Lapas Tangerang
Terdakwa korupsi e-KTP Andi Narogong mendengarkan penuntut umum dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/11). (ANTARA/Rosa Panggabean)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terdakwa korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, Kamis (4/10).

Juru Bicara KPK Febri Dianyasah mengatakan, pengusaha yang dekat dengan mantan Ketua DPR Setya Novanto itu bakal menjalani masa hukuman pidana di sana.

"Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Andi Agustinus untuk menjalani hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (5/10).

Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi memvonis Andi 13 tahun penjara. Putusan kasasi itu diketok 16 September 2018 lalu oleh majelis hakim Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung dan Surya Jaya.

Selain vonis 13 tahun penjara, Andi juga diminta membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia juga wajib membayar uang pengganti sebesar US$2,15 juta dan Rp1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/5). (ANTARA/Sigid Kurniawan)

Febri mengatakan penempatan Andi di Lapas Tangerang bukan karena ada Setnov di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, tak semua terpidana korupsi ditempatkan di Lapas Sukamiskin. "Tidak semua eksekusi dipusatkan di Sukamiskin saat ini," imbuhnya.

Vonis Andi di tingkat kasasi ini lebih berat dua tahun dari putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan banding, Andi dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dia juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar US$2,15 juta dan Rp1,186 miliar.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Andi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier 6 bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$2,15juta dan Rp1,186 miliar. (Pon)

#KPK #E-KTP
Bagikan
Bagikan