KPK Jebloskan Gerombolan Mafia Anggaran ke Bui

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 13 Maret 2019
KPK Jebloskan Gerombolan Mafia Anggaran ke Bui
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan bekas anggota DPR Amin Santono, eks pejabat Ditjen Kementeriaan Keuangan Yaya Purnomo, dan Konsultan Eka Kamaluddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiga terpidana suap pungurusan anggaran daerah yang bersumber dari APBN itu dijebloskan ke bui setelah putusan atau vonis pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Lapas Sukamiskin Bandung
Lapas Sukamiskin Bandung. Foto: Foto: Dok Kanwil Kemenkumham Jabar

Tak hanya itu, KPK juga mengeksekusi satu terpidana lainnya yakni, mantan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto. Gatot merupakan terpidana perkara suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.

Namun, berbeda dengan tiga terpidana lainnya, KPK menjebloskan Gatot ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Bandung.‎ Putusan pengadilan terhadap Gatot juga dinyatakan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"KPK telah melakukan eksekusi terhadap empat orang tersebut setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,"‎ kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (13/3).

Febri
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (MP/Ponco Sulaksono)

Gatot divonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung bersalah karena telah menyuap Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra untuk mendapatkan jabatan. Gatot divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Amin Santono yang merupakan politisi Partai Demokrat divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan piana delapan tahun penjara. Sedangkan, ‎Yaya Purnomo diganjar hukuman enam tahun penjara.

‎Kemudian, Eka Kamaluddin divonis bersalah terkait dengan perkara suap pengurusan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) 2018. Dia divonis empat tahun penjara.

"Selain itu, terpidana Eka Kamaluddin telah membayar Denda Rp158 juta. Uang ini kemudian akan disetor ke kas negara sebagai bagian dari upaya asset recovery," tandas Febri. (Pon)

#KPK #Koruptor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan