KPK Jebloskan Koruptor di Sumatera Utara ke Lapas

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2020
KPK Jebloskan Koruptor di Sumatera Utara ke Lapas
KPK (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi sejumlah terdakwa kasus korupsi di Sumatera Utara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Diantaranya Syafrida Fitrie dan Rahmianna Delima Pulungan yang dieksekusi ke (Lapas) Perempuan Klas IIA Medan pada Rabu 17 Juni 2020.

Kedua Terpidana tersebut di nyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara tindak pidana korupsi menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 645K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Maret 2020 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No.29/PID.SUS-TPK/PT DKI tanggal 29 Agustus 2019 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :02/Pid.Sus/Tpk/2019 tanggal 23 Mei 2019.

Baca Juga:

Keluar Jalur, Pesepeda Bakal Dibui 15 Hari

"Terdakwa Syafrida Fitrie dan terdakwa Rahmianna Delima Pulungan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Medan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya ke wartawan di Jakarta, Minggu (21/6).

Adapun amar putusan yang dijalani oleh terpidana Syafrida Fitrie yaitu pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama ditahan, denda sebesar Rp300.000.000,00 subsider 4 bulan kurungan. Selain itu juga dibebani membayar uang pengganti kepada negara Cq Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sejumlah Rp647.500.000,00.

Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun," jelas Ali.

Gedung KPK
Gedung KPK (Foto: ANTARA)

Sedangkan untuk terpidana Rahmianna Delima Pulungan yaitu pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama ditahan, denda sebesar Rp300.000.000,00 subsidair 4 bulan kurungan. Selain itu juga dibebani membayar uang pengganti kepada negara Cq Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sejumlah Rp527.500.000,00.

"Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun," ungkap Ali.

Keduanya, dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut 2015.


KPK juga mengeksekusi mantan Kasubbag Protokoler Pemerintah Kota Medan Samsul Fitri ke Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta, Medan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Samsul merupakan perantara suap bagi mantan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.

Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain, Kamis (18/6) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Mdn tanggal 4 Juni 2020 atas nama terdakwa Samsul Fitri yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Dengan memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Ali.

Selain itu, kata Ali, terpidana Samsul juga dibebankan untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan. Sebelumnya, Samsul telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Samsul merupakan perantara suap bagi Eldin yang juga telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dan perkaranya saat ini masih dalam upaya hukum banding.

Majelis Hakim menyatakan Samsul terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Samsul dituntut Jaksa KPK dengan hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan. Dalam dakwaan Jaksa KPK, disebut bahwa perkara bermula Eldin menerima sejumlah uang senilai total Rp130 juta dari Isa Ansyari selaku Kepala Dinas PUPR Kota Medan.

Jaksa mengatakan bahwa uang tersebut diberikan sebagai imbalan karena Eldin mengangkat Isa sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan. Perkara berikutnya adalah ketika perjalanan Eldin dalam rangka kerja sama "sister city" antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

Akibat perjalanan dinas tersebut, kemudian diketahui terdapat pengeluaran Eldin yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD. Eldin memerintahkan Samsul mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang dengan nilai sekitar Rp800 juta. (Knu)

Baca Juga:

Novel Baswedan Sebut Pasal yang Jerat Dua Penyerangnya Janggal

#KPK #Kasus Korupsi #Koruptor
Bagikan
Bagikan