KPK Jebloskan Keponakan Setnov ke Lapas Sukamiskin

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 17 Desember 2018
KPK Jebloskan Keponakan Setnov ke Lapas Sukamiskin
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (MP/Ponco)

Merahputih.com - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Irvanto Hendra Pambudi setelah ‎putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Keponakan mantan Ketua DPR, Setya Novanto itu diekseskusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Selain Irvanto, KPK juga mengeksekusi terpidana perkara korupsi proyek e-KTP lainnya, Made Oka Masagung. Made Oka dipindah ke Lapas Klas 1 Tangerang. Keduanya telah divonis bersalah karena menjadi perantara korupsi Setnov.

"H‎ari ini, Senin, 17 Desember 2018, dilakukan ekesekusi terhadap dua terpidana dalam kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis elektronik," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (17/12).

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung selama 10 tahun penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keponakan Setnov Irvanto Hendra Pambudi
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Selain itu, korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.

Hakim menyatakan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Keduanya terbukti berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP tahun 2011-2013 ‎untuk sejumlah pihak. Irvanto bersama-sama dengan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.

Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 201 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#KPK #Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan