KPK Jebloskan Eks Sekretaris MA Nurhadi ke Lapas Sukamiskin

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 08 Januari 2022
KPK Jebloskan Eks Sekretaris MA Nurhadi ke Lapas Sukamiskin
Terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/3/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kedua terpidana kasus suap penanganan perkara di MA itu bakal mendekam di penjara selama 6 tahun berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa eksekusi Josep Wisnu Sigit pada Kamis (6/1), telah melaksanakan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.

Baca Juga:

Kasus Rahmat Effendi, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Bekasi

Selain pidana badan, Nurhadi dan Rezky juga dibebankan pidana denda senilai Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain Nurhadi dan Rezky, tim jaksa KPK juga mengeksekusi putusan Hiendra Soenjoto ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 4,5 tahun berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

Baca Juga:

Tatapan Kosong Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Sebelum Ditahan KPK

"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Ali, Jumat (7/1).

Penyuap Nurhadi itu juga dibebankan membayar denda sejumlah Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. (Pon)

Baca Juga:

KPK Pastikan Usut Dugaan Aliran Suap Rahmat Effendi, Termasuk ke Partai Golkar

#Nurhadi #Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan