KPK Jebloskan Eks Anggota BPK Rizal Djalil ke Lapas Cibinong

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 07 Mei 2021
KPK Jebloskan Eks Anggota BPK Rizal Djalil ke Lapas Cibinong
Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil. Foto: ANTARA

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong. Vonis terhadap Rizal Djalil sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Rizal Djalil dijebloskan ke penjara pada, Kamis (6/5) sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 66 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

Baca Juga

Pejabat PU Akui Terima Suap dari Penyuap Anggota BPK Rizal Djalil

"Jaksa Rusdi Amin telah melaksanakan putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Rizal Djalil dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (7/5).

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Rizal Djalil pidana 4 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Rizal 6 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Suasana sidang pembacaan tuntutan virtual mantan anggota IV BPK Rizal Djalil yang dituntut 6 tahun ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena menerima suap senilai Rp1 miliar dari pengusaha di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/4). (Desca Lidya Natalia)
Suasana sidang pembacaan tuntutan virtual mantan anggota IV BPK Rizal Djalil yang dituntut 6 tahun ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena menerima suap senilai Rp1 miliar dari pengusaha di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/4). (Desca Lidya Natalia)

Hakim juga tidak mengenakan pidana tambahan kepada Rizal Djalil. Jaksa sebelumnya menuntut hakim menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar kepada Rizal sesuai dengan uang yang diterima Rizal Djalil dalam kasus suap di Kementerian PUPR.

Hal yang memberatkan vonis yakni Rizal Djalil dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal meringankan Rizal belum pernah dipidana, pernah mendapat Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), berusia 65 tahun dan menderita penyakit hepatitis B dan hipertensi kronik.

Baca Juga

Ketua BPK Jadi Saksi Meringankan di Sidang Kasus Suap Rizal Djalil

Rizal Djalil dinilai terbukti menerima suap senilai SGD 100 ribu atau Rp 1 miliar rdari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo. Leonardo sudah divonis 2 tahun penjara lantaran menyuap Rizal.

Suap itu agar Rizal mengupayakan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana Proyek Pembangunan Jarigngan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria pada Kementerian PUPR. (Pon)

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan