KPK Jebloskan Eks Anak Buah Hasto PDIP Saeful Bahri ke Lapas Sukamiskin
MerahPutih.com - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anak buah Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/7).
Eksekusi ini dilakukan lantaran perkara suap penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca Juga
"Pada hari Kamis (2/7) Rusdi Amin selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan atas nama terdakwa Saeful Bahri yang berkekuatan hukum tetap," kata Ali dalam keterangannya, Senin (6/7).
Ali menerangkan, Saeful akan mendekam untuk menjalani pidana selama satu tahun delapan bulan dikurangi masa tahanan sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 18/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 Mei 2020.
Dikatakannya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Saeful terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi. Yakni, bersama eks Caleg PDI P Harun Masiku menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fredelina.
Baca Juga
'New Normal' KPK Dimulai dari Ringannya Vonis Eks Anak Buah Hasto PDIP
Ali menambahkan, Saeful juga telah melunasi kewajiban pembayaran denda sebesar Rp150 juta.
"Pembayaran denda tersebut telah disetorkan ke kas negara pada hari Rabu (1/7) oleh Andry Prihandono selaku Jaksa Eksekusi KPK," kata Ali Fikri. (Pon)