MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jebloskan Miftahul Ulum, asisten pribadi (aspri) bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Eksekusi ini dilakukan setelah perkara suap pengurusan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Ulum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca Juga:
Ajay M Priyatna Wali Kota Cimahi Ketiga Yang Dicokok KPK
"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 28/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 25 September 2020 atas nama Terpidana MIftahul Ulum dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/11).
Di Lapas Sukamiskin, Ulum bakal menjalani enam tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali.
Pengadilan Tinggi DKI menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut KPK atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Miftahul Ulum.

Selain menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, dalam amar putusannya Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Ulum.
"Terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yaitu bersama dengan Imam Nahrawi menerima suap dan gratifikasi," tutup Ali.
Hukuman 6 tahun pidana penjara yang dijatuhkan PT DKI itu lebih berat dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Ulum. (Pon)
Baca Juga:
Edhy Prabowo Diciduk KPK, Gerindra Minta Maaf