KPK Jawab Misteri Status Cekal Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 29 Oktober 2018
KPK Jawab Misteri Status Cekal Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. (MP/Fadhli)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan status Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang membuatnya dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK mengakui pencegahan Taufik bepergian ke luar negeri ini terkait dengan kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN.

"Informasi tentang kepastian status hukum dan keterkaitan dalam kasus Kebumen seperti apa, akan kami sampaikan sore ini," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (29/10).

febri
Jubir KPK Febri Diansyah. MP/Ponco Sulaksono

Febri memastikan KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk melarang Taufik bepergian ke luar negeri. Permintaan itu disampaikan KPK melalui surat kepada Ditjen Imigrasi pada Jumat (26/10). Menurut dia, pencegahan ke luar negeri dapat dilakukan lembaga antirasuah terhadap seorang saksi atau tersangka.

"Perlu dipahami, pencegahan ke luar negeri tersebut dapat dilakukan terhadap saksi atau tersangka, dan menurut Pasal 12 UU KPK, dapat dilakukan di tahap Penyelidikan, Penyidikan atau Penuntutan," tandas mantan aktivis ICW itu.

Sebelumnya, Taufik Kurniawan sempat diperiksa ‎oleh KPK pada, 5 September 2018, lalu. Pemeriksaan terhadap Politikus PAN tersebut diduga terkait penyelidikan kasus dugaan Dana Alokasi Khusus (DAK).

"(Diperiksa)‎ untuk menjelaskan terkait dengan mekanisme penganggaran di DPR. Artinya pembahasan mekanisme yang terkait pembahasan proses APBN sudah saya sampaikan ke penyidik," kata Taufik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (5/9).

Ilustrasi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

Nama Taufik sendiri sempat muncul dalam sidang perkara korupsi yang menyeret Bupati non-aktif Kebumen, Yahya Fuad. Saat itu, Yahya bersaksi untuk terdakwa pengusaha asal Kebumen Khayub Muhammad Lutfi di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Rabu, 4 Juli 2018.

Yahya Fuad mebyebut Taufik menerima uang sebesar Rp3,7 miliar terkait dengan pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN. Yahya juga mengakui bertemu dengan Taufik sebanyak dua kali yakni, di Jakarta dan Semarang. (Pon)

#Taufik Kurniawan #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan