KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Setnov Pekan Depan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 12 September 2017
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Setnov Pekan Depan
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov pada pekan depan. Surat pemanggilan itu pun sudah ditandatangani oleh pimpinan KPK.

"Setelah awal minggu depan akan dijadwalkan kembali pemeriksaan SN sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/9).

Namun, Febri belum mengetahui secara pasti waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP itu. Dia harus berkoordinasi dengan tim penyidik yang menangani kasus Setnov.

"Waktunya saya pastikan dulu pada tim yang menangani. Nanti akan kita informasikan lebih lanjut," kata dia.

Febri berharap, Setnov bisa memenuhi surat panggilan kedua yang dilayangkan. Menurut dia, lewat pemeriksaan Ketua Umum Partai Golkar itu bisa memberikan klarifikasi atas kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

"Saya kira akan lebih baik pemeriksaan dipenuhi karena ada ruang yang cukup besar untuk menjelaskan, memberikan klarifikasi," katanya.

Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setnov kemarin, Senin (11/9). Namun, Ketua Umum Partai Golkar itu mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit.

Setnov juga telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK dalam kasus korupsi e-KTP ini. Namun, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda dan dilanjutkan pekan depan, Rabu (20/9).

Pria yang sempat tersandung kasus dugaan 'Papa Minta Saham' itu, kini diduga mengatur proyek senilai Rp 5,9 triliun bersama Andi Narogong sejak awal penganggaran, pengerjaan hingga pengadaan e-KTP di lingkungan Kemendagri.

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setnov disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini. Setnov dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp 574,2 miliar dari total nilai proyek. (Pon)

Baca berita terkait kasus Setnov lainnya di: Nih Ultimatum Kuasa Hukum Setnov Jika KPK Kembali Mangkir

#KPK #Setya Novanto #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan