KPK Isyaratkan Jerat Edhy Prabowo dengan Pasal Pencucian Uang

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 02 Desember 2020
KPK Isyaratkan Jerat Edhy Prabowo dengan Pasal Pencucian Uang
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Gedung KPK. Foto: ANTARA

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal menjerat mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Anak buah Prabowo Subianto ini merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster atau benur.

"Tentu akan dilakukan analisa terhadap peluang kemungkinan penerapan pasal TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/12).

Baca Juga

Kasus Edhy Prabowo, KPK Buka Peluang Jerat PT ACK Tersangka Korporasi

Ali memastikan penyidik bakal menetapkan pasal TPPU jika menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya penyamaran harta hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Edhy Prabowo dan tersangka lainnya.

Meski begitu, kata juru bicara berlatar belakang jaksa ini, tim penyidik saat ini masih fokus untuk membuktikan pasal suap yang disangkakan kepada para tersangka kasus suap ekspor benur.

"Setelah nanti memeriksa sejumlah saksi, akan dilakukan analisa lebih lanjut dari hasil pemeriksaan," tutup Ali.

KPK telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, dua Staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta dan Safri.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Gedung KPK. Foto: ANTARA

Kemudian, Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Amiril Mukminin selaku pihak swasta serta Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (Pon)

Baca Juga

Kasus Edhy Prabowo, KPK Bakal Panggil Saksi Terkait Dugaan Keterlibatan PT PLI

#Edhy Prabowo #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan