KPK Ingatkan Penyaluran Bansos PPKM Darurat Harus Transparan dan Akuntabel
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pihak untuk tidak mengambil keuntungan pribadi terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) seiring dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
KPK mengingatkan penyaluran bansos untuk masyarakat yang terdampak pandemi ini harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini penting agar kasus dugaan suap pengadaan bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P Barubara dan sejumlah pejabat Kemensos lainnya tidak terulang kembali.
"KPK tentu berharap kebijakan pemerintah untuk kembali menyalurkan bansos COVID-19 tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya. Dengan demikian dapat lebih tepat sasaran dan terhindar dari potensi penyimpangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, dalam keterangannya Jumat (2/7).
Baca Juga:
Bansos COVID-19 PPKM Darurat Segera Dicairkan Pekan Kedua Juli
Ipi mengatakan, mekanisme penyaluran bansos tunai memiliki risiko lebih rendah dibandingkan berbentuk barang. Kajian KPK menemukan persoalan utama dalam penyelenggaraan bansos adalah akurasi data penerima bantuan, yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data.
"Kementerian Sosial telah melakukan sejumlah langkah perbaikan data penerima bantuan menindaklanjuti rekomendasi berdasarkan kajian KPK dan implementasi rencana aksi dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK). Sehingga, kualitas data diharapkan sudah semakin baik," ujarnya.
Ipi melanjutkan, pemutakhiran data juga melibatkan peran pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait lainnya, sehingga koordinasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan perlu terus dibangun.
"Harapannya, bansos dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak dan membutuhkan. Terpenting bansos harus akuntabel dari aspek tata laksananya," imbuhnya.
Baca Juga:
Diketahui, Presiden Joko Widodo menetapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Kebijakan yang bertujuan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 itu akan diikuti dengan kebijakan percepatan dan perluasan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait guna mempercepat sekaligus memastikan penyaluran bansos tepat sasaran PKH 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) program sembako 18,8 juta KPM, dan perpanjangan BST Mei-Juni 10 juta KPM. (Pon)
Baca Juga:
Anak Buah Juliari Ungkap Legislator PDIP Ihsan Yunus Dapat Jatah 400 Ribu Kuota Bansos