KPK Ingatkan Dua Staf Ahli Menteri Agama Jangan Bohong

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 11 April 2019
KPK Ingatkan Dua Staf Ahli Menteri Agama Jangan Bohong
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (MP/Fadhli)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Kali ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua staf ahli Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, Oman Faturrahman dan Janedri.

Keduanya akan diperiksa dalam sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romi.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (11/4).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Febri mengatakan, surat panggilan terhadap keduanya sudah disampaikan secara patut. "Kami ingatkan agar saksi-saksi datang dan bicara jujur saat pemeriksaan," ujar Febri.

Dalam perkara ini, Romi bersama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemena Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Ketua Umum PPP Romahurmuziy jadi tersangka kasus suap
Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. (Pon)

#Ott Kpk
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan