KPK Ingatkan Ancaman Pidana Pihak Lindungi Buronan Harun Masiku
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan ancaman pidana bagi pihak-pihak yang secara sengaja menghalangi pencarian dan penangkapan buronan Harun Masiku.
Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan korupsi terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.
Berdasarkan pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga:
"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 21 UU Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/8).
Pasal itu berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Ali enggan menyampaikan informasi perihal lokasi-lokasi yang sudah disisir tim penyidik dalam upaya menangkap Harun.
Hanya saja, Ali memastikan bahwa KPK berkomitmen menuntaskan pengusutan kasus yang menjerat mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.
"KPK masih terus berupaya menemukan DPO dimaksud baik pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui NCB Interpol," kata Ali. (Pon)
Baca Juga: